Halaman

    Social Items






Wahyulaksono.com Diceritakan bahwa seorang diplomat atau jurnalis Barat bertanya kepada seorang tokoh (beberapa versi menyebut Raja Hasan II Maroko atau Syekh tertentu), 
"Mengapa dalam Islam, pria tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita?"

Tokoh tersebut kemudian balik bertanya, "Apakah Anda bisa berjabat tangan dengan Ratu Elizabeth II?"
​Diplomat itu menjawab, "Tentu tidak, hanya orang-orang tertentu yang diizinkan oleh protokol kerajaan untuk menyentuhnya."
​Tokoh itu kemudian tersenyum dan menjawab:
​"Wanita-wanita kami (Muslimah) semuanya adalah Ratu. Dan para Ratu tidak berjabat tangan dengan pria asing (yang bukan mahramnya)."
Untuk sekedar melihat atau bertemu saja sulit apalagi bersalaman atau bersentuhan, bukan?

Mungkin orang akan berkata dengansinis, 
"Tapi kenapa aturannya harus seketat itu? Bukankah itu membatasi?"

​Mari kita jujur: Pernahkah kita protes saat masuk ke pameran barang mewah atau galeri seni kelas dunia yang menerapkan aturan super ketat? Dilarang memotret, dilarang menyentuh, bahkan ada jarak aman yang tidak boleh dilewati.
​Kita tidak menyebut aturan pameran itu sebagai "penindasan", melainkan "Standar Penjagaan". Kita maklum, karena kita tahu apa yang ada di dalamnya sangat bernilai.
Begitulah cara Islam memandang wanita. Aturan yang dianggap "ketat",mulai dari menjaga pandangan, kewajiban menutup aurat, hingga batasan interaksi fisik sebenarnya adalah Protokol Keamanan bagi sesuatu yang tak ternilai harganya. Islam tidak sedang membatasi gerak wanita, tapi sedang menaikkan standar penjagaannya.

Karena hanya barang murah yang bisa diakses dan disentuh oleh siapa saja tanpa aturan. Sedangkan wanita? Ia adalah perhiasan dunia yang aksesnya hanya diberikan kepada mereka yang memiliki "kunci" bernama tanggung jawab dan komitmen suci lewat pernikahan. Make sense, bukan?


Tapi, "Kenapa cuma wanita yang harus repot jaga diri dan ditutup-tutupi?"

​Padahal, kalau kita buka Surah An-Nur, Allah justru menunjukkan keadilan-Nya dengan sangat berimbang dan presisi. Allah tidak langsung menegur wanita. Perintah pertama justru dialamatkan kepada pria. 
Dalam surah An-Nur ayat 30 tugas pria adalah menjaga pandangan.
Sebelum wanita diminta menutup aurat, Allah lebih dulu memerintahkan pria untuk menundukkan pandangan mereka. Menurut Habib Umar bin Hafidz ada kecenderungan bagi seorang wanita untuk ingin "dilihat" Sedangkan pria ingin "melihat". Inilah kenapa dalam Islam diajarkan demikian.

Baru kemudian di ayat 31, Allah berpesan kepada wanita untuk menjaga kesantunan dan tidak menampakkan perhiasannya —diri/auratnya— demi menjaga dirinya dari kejahatan syahwat pria.
​Ini bukan penindasan, melainkan kemerdekaan. Wanita tidak perlu tunduk pada standar kecantikan publik yang melelahkan. Ia memiliki otoritas penuh atas siapa yang berhak melihat dan menyentuhnya.

Wallahu a'lam.

Memahami Bagaimana Cara Islam Memuliakan Wanita Dengan Perspektif Yang Seharusnya


Wahyulaksono.com Perspektif orang itu bisa berbeda dan tidak salah. Perbedaan itu tidak dapat dihindari dan akan selalu menyertai. Tergantung latar belakang dan dari arah mana dia melihat. Misalnya perbedaan sudut pandang antara Sayyidina Abu Bakar dengan Sayyidina Umar tentang cara keduanya bersedekah. 

Sayyidina Abu Bakar senang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi agar mendapat fadilah ikhlas dan keutamaan amal sirri.
Bersumber dari ayat Al-Qur'an:
إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيرٌ لَّكُمْ
”Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS Al Baqarah : 271)

Tetapi Sayyidina 'Umar seringkali mengungkapkan bersedekah berapa dan menunjukkan amal baiknya. Tujuannya agar memberikan contoh dan mengajak sahabat yang lain untuk beramal.
Bukankah ada hadist:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَه (رواه مسلم)
“Barangsiapa yang mencontohkan perilaku yang baik dalam Islam maka dia akan memperoleh pahala dan pahala orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun." 


Berbeda Bukan Berarti Buruk: "Mengambil Hikmah Dari Cara Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar Bersedekah




Wahyulaksono.com Breakdown kasus pansus haji Gus Yaqut dengan sudut pandang netral. 
Awal masalah adalah karena adanya bonus kuota haji sebanyak 20.000 dari Saudi, berkat loby pemerintah tentunya. Ini diluar kuota reguler 210.000. Untuk kuota regulernya ini Gus Yaqut sebagai kemenag menerapkan pembagian porsi sesuai UU yang ada, Pasal 64 UU No. 8/2019 yaitu 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. 
Dengan rincian:
Haji Reguler (92%): 203.320 jamaah
​Haji Khusus (8%): 17.680 jamaah

Nah, masalah muncul ketika kemenag (gus yaqut) memutuskan untuk membagikan porsi kuota bonus yang 20.000 ini 50:50, untuk reguler maupun khusus. Yang padahal, niat awalnya pemerintah (JKW) melobi, agar bisa memangkas antrean kuota reguler yang sangaaaat lama. 

Apakah disini Gus Yaqut diuntungkan? Bisa iya bisa tidak. Karena KPK belum menemukan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Gus Yaqut sendiri sebenarnya masih multi tafsir. 

Pasal 64 UU No. 8/2019 yang membahas pembagian porsi ini, menjadi multi tafsir yang pada akhirnya mejadi celah kemenag menetapkan 50:50. Kenapa? Karena pasal ini fokusnya membahas kuota haji reguler. 

Berikut rinciannya:
Pasal 8 ayat (1):
"Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia."
​Pasal 8 ayat (3):
"Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:
a. Haji Reguler; dan
b. Haji Khusus."
​Pasal 64 ayat (2) (Penjelasan porsi):
"Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia."
​Poin Penting: Di sini jelas disebutkan bahwa secara hukum, jatah untuk Haji Khusus (swasta) maksimal hanya 8%. Sisanya (92%) adalah hak Haji Reguler.
Pasal 9 (Mengenai Kuota Tambahan/Bonus)
​Pasal inilah yang digunakan oleh Gus Yaqut sebagai celah untuk membagi kuota tambahan menjadi 50:50.
​Pasal 9 ayat (1):
"Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan."
​Pasal 9 ayat (2):
"Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri."

​Di Mana Letak Perdebatannya?
​Sudut Pandang Gus Yaqut (Kemenag): Karena Pasal 9 ayat (2) mengatakan kuota tambahan diatur oleh "Peraturan Menteri", ia merasa memiliki wewenang penuh (diskresi) untuk membagi kuota 20.000 tersebut sesuka hati (termasuk 50:50) melalui Keputusan Menteri (KMA), tanpa harus tunduk pada aturan 8% di Pasal 64.

​Sudut Pandang DPR & Penegak Hukum: Mereka berpendapat bahwa Pasal 9 adalah turunan dari Pasal 8. Artinya, meski teknisnya diatur Menteri, jumlah total kuota (termasuk tambahan) tetap tidak boleh melanggar prinsip dasar 8% untuk Haji Khusus.
Proses "pelanggaran" ini terjadi ketika Gus Yaqut mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, ia menetapkan secara sepihak bahwa dari 20.000 kuota tambahan:
​10.000 untuk Reguler.
​10.000 untuk Khusus.
​Inilah yang dianggap menabrak UU No. 8/2019 karena secara total membuat porsi Haji Khusus melonjak jauh di atas ambang batas 8% yang ditetapkan undang-undang.
Kesalahan lainnya adalah karena Gus Yaqut disini secara tidak langsung "melanggat" perintah dari presiden saat itu. Jadi, apakah fair untuk dibilang Gus Yaqut dijadikan tersangka, bagaimana menurutmu? 



Menilai Dengan Netral Kasus Pansus Haji Gus Yaqut Dari Sudut Pandang Hukum